Pemkab Manokwari Usulkan Raperda Pemekaran 270 Kampung
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Manokwari Jeffry Sahuburua menjelaskan, selain menyiapkan raperda untuk dibahas DPRD, Pemkab Manokwari juga tengah menyiapkan Perbup penegasan dan penetapan batas desa serta pembuatan peta dari 164 kampung induk.
Setelah raperda pemekaran mendapat persetujuan dari DPRD, hasilnya kemudian dibawa ke Kemendagri untuk verifikasi akhir.
Dari verifikasi tersebut ditentukan kampung mana memenuhi syarat pemekaran dan yang tidak.
Dia menambahkan tantangan terberat di Kabupaten Manokwari terkait syarat pemekaran kampung adalah memenuhi jumlah penduduk.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2017, jumlah penduduk kampung pemekaran minimal 100 kepala keluarga dan 500 jiwa.
Setiap 3 bulan Plt kepala kampung yang sudah ditunjuk bupati seharusnya melaporkan ke DPMK terkait perkembangan kampung.
"Mereka harus melaporkan perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan yang dilaksanakan di kampung. Namun, kenyataannya ada Plt yang serius ada yang tidak. Mungkin karena anggaran mereka sedikit bahkan ada yang tidak punya anggaran," katanya.(ant/fri/jpnn)
Pemkab Manokwari, Provinsi Papua Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran 270 kampung kepada DPRD setempat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News