Pemkab Manokwari Mempemudah Pengurusan PBG Rumah Ibadah
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat saat ini mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTSP) Manokwari Albinus Cobis mengatakan atas kebijakan Bupati Manokwari, pengurus tempat ibadah hanya perlu melengkapi tiga syarat dalam mengurus PBG.
"Bangunan fasilitas umum dan tempat ibadah saat ini syaratnya hanya sertifikat tanah, gambar bangunan dan penanggung jawab rumah ibadah," kata Albinus pada penyerahan dokumen PBG pada sembilan rumah ibadah di Manokwari di Manokwari, Sabtu (17/8).
Dia mengatakan dokumen PBG wajib dimiliki setiap pemilik gedung termasuk rumah ibadah sesuai amanat UU No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Namun, di Kabupaten Manokwari masih cukup banyak rumah ibadah yang belum mengurus PBG.
Untuk itu, dia tahun ini terus melakukan sosialisasi pada pengurus rumah ibadah.
Hingga Agustus 2024 hanya sembilan rumah ibadah yang sudah mengurus PBG, yaitu lima masjid dan empat gereja. Sedangkan tahun 2023 hanya enam rumah ibadah.
"Kami sudah beberapa kali kumpulkan pengurus-pengurus rumah ibadah, dari sekian banyak persyaratan PBG, khusus rumah ibadah diberikan kemudahan," katanya.
Pemkab Manokwari, Papua Barat saat ini mempermudah pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk rumah ibadah di wilayah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News