Pemkab Manokwari Usulkan Raperda Pemekaran 270 Kampung

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 07:21 WIB
Pemkab Manokwari Usulkan Raperda Pemekaran 270 Kampung - JPNN.com Papua
Bupati Manokwari Hermus Indou pada rapat paripurna DPRD terkait raperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2023 di Manokwari, Jumat (20/10). Foto: ANTARA/Ali Nur Ichsan

papua.jpnn.com, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran 270 kampung kepada DPRD Manokwari.

Raperda tentang pemekaran 270 kampung dari 132 kampung induk di sembilan distrik siap dibahas bersama-sama DPRD Manokwari.

"Total kampung di Manokwari saat ini berjumlah 164 kampung," kata Bupati Manokwari Hermus Indou pada rapat paripurna DPRD terkait raperda inisiatif pemerintah daerah tahun 2023 di Manokwari, Jumat (20/10).

Pembahasan raperda pemekaran 270 kampung bersama DPRD penting dilakukan karena untuk membahas pemekaran kampung tidaklah mudah.

Untuk memekarkan kampung memerlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan yang sesuai amanat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Proses persiapan pemekaran kampung juga membutuhkan waktu yang panjang. Pemkab Manokwari membutuhkan tiga tahun dari 2019 sampai 2022 untuk menetapkan pemekaran 270 kampung menjadi Peraturan Bupati No.153 Tahun 2022.

Kemudian pada September 2022, Perbup tersebut sudah mendapatkan kode register dari Gubernur Provinsi Papua Barat.

"Dengan dasar kode register itulah Pemkab Manokwari mengangkat 270 pelaksana tugas (Plt) kepala kampung pemekaran dari ASN yang berada di distrik maupun OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.

Pemkab Manokwari, Provinsi Papua Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) pemekaran 270 kampung kepada DPRD setempat.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News