Putusan MK Soal Gugatan Uji Materi Pelarangan Sistem PPDB Zonasi
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berkaitan dengan pelarangan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9).
Setelah menimbang permohonan pemohon, mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah berkesimpulan: mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon; pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.
Leonardo menggugat Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Layanan dan Kemudahan, serta Menjamin Terselenggaranya Pendidikan yang Bermutu bagi Setiap Warga Negara Tanpa Diskriminasi”.
Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Pemohon meminta bunyi pasal tersebut ditambahkan dengan “Melarang Penerimaan Peserta Didik Melalui Sistem Zonasi atau Kebijakan Lainnya Menimbulkan Kesulitan Peserta Didik Memperoleh Pendidikan”.
MK menolak gugatan uji materi Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan pelarangan sistem PPDB zonasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News