Putusan MK Soal Gugatan Uji Materi Pelarangan Sistem PPDB Zonasi
Sementara itu, terkait dalil pemohon yang mengatakan sistem PPDB zonasi menimbulkan perlakuan diskriminatif, mahkamah berpendapat bahwa itu bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
“Melainkan jika yang dipersoalkan pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” ujar Manahan.
Terdapat pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah berpendapat seharusnya permohonan pemohon tidak ditolak, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).(antara/jpnn)
MK menolak gugatan uji materi Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan pelarangan sistem PPDB zonasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News