Putusan MK Soal Gugatan Uji Materi Pelarangan Sistem PPDB Zonasi
Pemohon berpendapat sistem zonasi merusak sistem PPDB dengan sistem prestasi yang selama ini telah dibangun.
Di samping itu, menurut pemohon, sistem zonasi mematikan motivasi berprestasi karena siswa tidak tertantang untuk semangat belajar.
Pemohon juga mendalilkan bahwa sistem zonasi menumbuhkan lahan basah praktik gelap atau perbuatan curang lain.
Menurut pemohon, seharusnya PPDB dilakukan melalui sistem nonzonasi dengan mengedepankan prestasi, sehingga dapat mendorong percepatan kualitas pendidikan dan relevan dengan kebijakan konsep merdeka belajar.
Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul memberi penjelasan bahwa sistem zonasi adalah salah satu cara PPDB yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan dengan daya tampung sekolah.
Sistem zonasi, kata dia, hanyalah sebuah metode dalam penatalaksanaan sistem PPDB.
Manahan juga mengatakan ketentuan dalam norma Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 yang digugat pemohon telah memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 Ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” kata Manahan.
MK menolak gugatan uji materi Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berkaitan dengan pelarangan sistem PPDB zonasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News