Soroti Kasus Honorer Bodong, Anggota DPR Merespons, Singgung PPPK Paruh Waktu
Bagaimana bisa menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji PPPK jika jumlah honorer valid saja belum jelas?
Jika yang honorer bodong disebut Mardani mencapai 1 juta, buat apa ada konsep PPPK Part Time yang arahnya untuk penghematan uang negara? Bukankah semestinya dana yang ada cukup untuk menggaji PPPK Penuh Waktu?
Perlu diketahui, masalah honorer bodong juga sempat heboh saat pelaksanaan seleksi CPNS 2013-2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat itu, Herman Suryatman menyebutkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes CPNS yang lulus, sekitar 30 ribu di antaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikutip dari pemberitaan di situs resmi KemenPAN-RB berjudul Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari, tertanggal 8 Februari 2016, Herman menjelaskan, para peserta yang lulus tes, tetapi tidak dilakukan pemberkasan di BKN, karena mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2.
Saat itu, jumlah honorer K2 bodong juga tidak sedikit. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30 ribu di antaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’.
“Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi,” begitu kalimat yang dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Data Honorer Amburadul
Kasus honorer bodong kembali menyeruak di tengah harapan para tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK. Anggota DPR ini merespons.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News