Gaji Terbaru PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Wow
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Berikut ini gaji PPPK tamatan SMP, SMA, dan sarjana strata 1 (S1) mengacu ketentuan pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Lampiran Perspres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji terbaru PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 tidak mencantumkan gaji PPPK berdasarkan ijazah terakhir.
Namun, level golongan PPPK bisa dilihat dari ijazah terakhir.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.
“Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu seperti dilansir JPNN.com pada Kamis (1/2/2024).
Dalam surat Menkeu Sri Mulyani disebutkan PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.
Dengan demikian, merujuk Perpres 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK berijazah SLTP adalah sebagai berikut:
Perspres 11 Tahun 2024 mencantumkan daftar gaji terbaru PPPK tamatan SMP, SMA, SI dan juga berdasar masa kerja dan golongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News