Berita Terbaru Tentang Penanganan Perkara Penyelundupan Satwa Kanguru Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Ketua PN Ambon Orpha Martina didampingi dua hakim anggota menyampaikan berita terbaru terkait penanganan tindak pidana penyelundupan tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru Pohon asal Jayapura (Papua).
Menurut Orpha, terdakwa dugaan tindak pidana penyelundupan tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru Pohon asal Jayapura (Papua) Muhammad Yusuf alias Yusuf (35) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Ambon.
“Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Lilia Heluth dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi,” ujar Ketua PN Ambon Orpha Martina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (8/8.
Menurut JPU, terdakwa bersama Luke (bukan nama asli) yang berstatus DPO polisi berangkat dari Pelabuhan Jayapura (Papua) menggunakan KM Dobonsolo dan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 15 Mei 2023 dengan membawa tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru tanpa izin.
Awalnya terdakwa yang merupakan anggota TKBM Pelabuhan Jayapura bertemu Luke yang meminta bantuan untuk mengangkat barang milik Luke berupa tujuh ekor Kanguru Pohon guna dibawa ke dalam kapal.
"Terdakwa mengetahui barang milik Luke merupakan satwa dilindungi namun dia tidak menanyakan izin resmi, malahan melakukan negosiasi pengangkutan ke atas kapal dengan bayaran Rp1,5 juta," kata JPU.
Permintaan terdakwa disanggupi sehingga satwa dilindungi tersebut dibawa ke dalam kapal, tepatnya di dalam kamar 6018 yang di dalamnya sudah ada saudara Luke.
Saat sudah di dalam kamar 6018, Luke kembali menawarkan kepada terdakwa untuk mengawal tujuh ekor Kanguru Pohon tersebut sampai tiba di Surabaya (Jatim).
Ketua PN Ambon Orpha Martina menyampaikan berita terbaru terkait penanganan tindak pidana penyelundupan tujuh ekor hewan endemik jenis Kanguru Pohon asal Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News