Berita Terbaru dari Kapolda Soal Tersangka Kasus Dugaan TPPU BPR Arfindo
papua.jpnn.com, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menyampaikan berita terbaru terkait tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo.
Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga mengatakan pihaknya melakukan pembekuan rekening kepada tersangka guna menelusuri aliran dana pada kasus dugaan TPPU BPR Arfindo.
“Rekening dan beberapa aset yang sudah diperoleh penyidik akan segera dibekukan,” kata Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel TM Silitonga di Manokwari, Senin (23/10).
Dia menjelaskan penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 345,8 miliar.
Sepuluh tersangka merupakan pihak internal BPR Arfindo yang beroperasi pada beberapa kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kalau dua tersangka lainnya berasal dari eksternal perbankan,” kata Daniel.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robertus A Pandiangan menjelaskan, ada empat surat pembekuan rekening milik tersangka PMI selaku direktur utama dan direktur operasional yaitu JI yang akan ditelusuri.
Selain rekening, penyidik juga menelusuri aset tidak bergerak seperti tanah yang diperoleh dari dugaan TPPU.
Polda Papua Barat menyampaikan berita terbaru terkait tersangka kasus dugaan TPPU Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo. Simak selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News