Berbuat Terlarang, Seorang Pekerja di Perkebunan Sawit Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2023 – 17:50 WIB
"Setelah mengetahui semuanya, ibu korban kemudian melaporkan kepada aparat kepolisian pada 12 Juli 2023 lalu," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Waropen ini menambahkan DK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr30/jpnn)
Seorang pria pekerja perkebunan sawit terancam penjara 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan terlarang
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News