Berbuat Terlarang, Seorang Pekerja di Perkebunan Sawit Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:50 WIB
Berbuat Terlarang, Seorang Pekerja di Perkebunan Sawit Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Papua
Ilustrasi - Garis polisi atau police line. Foto: dokumen JPNN.Com

papua.jpnn.com, KEEROM - Seorang pekerja di perkebunan sawit berinisial DK (36) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Keerom, Senin (17/7) lalu.

DK ditangkap lantaran berbuat terlarang, yakni memerkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin mengatakan DK sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan lokasi berbeda.

"Hasil pemeriksaan DK menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali," katanya.

"Dua kali di kampung halaman pelaku dan dua kali di barak karyawan PT TSP Keerom," kata AKP Zakaruddin.

Menurut AKP Zakaruddin, motif pelaku memerkosa anak tirinya karena tidak suka melihat korban menjalani hubungan dengan orang lain.

"Pelaku tidak suka melihat anak tirinya berpacaran. Seusai memarahi korban, pelaku kemudian mengajak untuk melakukan hubungan intim," pungkas AKP Zakaruddin.

Kasus tersebut, kata AKP Zakaruddin baru terungkap setelah korban melaporkan kepada sang ibu.

Seorang pria pekerja perkebunan sawit terancam penjara 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan terlarang
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News