Berbuat Terlarang, Seorang Pekerja di Perkebunan Sawit Terancam 15 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, KEEROM - Seorang pekerja di perkebunan sawit berinisial DK (36) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Keerom, Senin (17/7) lalu.
DK ditangkap lantaran berbuat terlarang, yakni memerkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin mengatakan DK sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan lokasi berbeda.
"Hasil pemeriksaan DK menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali," katanya.
"Dua kali di kampung halaman pelaku dan dua kali di barak karyawan PT TSP Keerom," kata AKP Zakaruddin.
Menurut AKP Zakaruddin, motif pelaku memerkosa anak tirinya karena tidak suka melihat korban menjalani hubungan dengan orang lain.
"Pelaku tidak suka melihat anak tirinya berpacaran. Seusai memarahi korban, pelaku kemudian mengajak untuk melakukan hubungan intim," pungkas AKP Zakaruddin.
Kasus tersebut, kata AKP Zakaruddin baru terungkap setelah korban melaporkan kepada sang ibu.
Seorang pria pekerja perkebunan sawit terancam penjara 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News