Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Brigadir J, LPSK Menanggapi, Pakai Frasa Banyak Kejanggalan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menanggapi pengakuan istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Edwin Partogi, tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
“Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, tetapi saya hanya bisa sebut enam,” ujar Edwin seperti dilansir JPNN.com, Senin (5/9).
Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual kecil kemungkinan dapat terjadi karena ada orang lain yang berada di lokasi pada saat itu.
Kedua orang tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci selain Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak,” ungkap Edwin.
Selain itu, Edwin juga menyoroti soal relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual.
Menurutnya, relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.
Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News