Pelaku Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Polresta Jayapura menyerahkan tersangka begal payudara berinisial RB (25) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/9) siang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota AKP Hendri M Bawiling mengatakan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Jayapura setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Tadi siang kami langsung limpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses di Pengadilan," kata AKP Hendri.
Menurut Hendri, RB ditangkap pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu di kawasan Abepura seusai korbannya Mawar (29) melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Kasat menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya itu lantaran dipengaruhi minuman keras.
"Kejadian terjadi pada sore hari, saat tersangka dalam kondisi mabuk kemudian memegang payudara korban dua kali," ujar Hendri.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini menambahkan atas perbuatannya RB dikenakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
RB, tersangka begal payudara di Jayapura dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News