Dua Prajurit TNI AD Berbuat Terlarang, Memalukan
papua.jpnn.com, JAYAWIJAYA - Dua prajurit TNI AD Kodim 1702/Jayawijaya melakukan perbuatan terlarang, yakni menyimpan puluhan butir amunisi secara ilegal.
Subdenpom Kodim 1702/Jayawijaya menangkap dua prajurit berinisial Pratu MS dan Prada MS pada Selasa (7/2) lalu.
Dari tangan keduanya, Subdenpom Kodim 1702/Jayawijaya menyita 77 butir amunisi tajam kaliber 5,56 MM.
"Dua oknum ini merupakan prajurit organik Kodim Jayawijaya," ucap Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring pada Kamis (9/2) pagi.
Menurut Danrem, penangkapan keduanya (Pratu MS dan Prada MS, red) merupakan hasil pengembangan dari LK yang merupakan kepala desa.
"KL merupakan kepala desa yang berafiliasi dengan kelompok separatis. Dari hasil pengembangan itu KL menyebutkan telah memberikan amunisi kepada Pratu MS dan Prada MS," terangnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun, yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.
Dua prajurit TNI AD akhirnya ditangkap gegra berbuat terlarang, bikin malu institusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News