Sepasang Suami Istri Ditangkap Saat Berbuat Terlarang, Lihat Fotonya

Selasa, 11 Oktober 2022 – 21:08 WIB
Sepasang Suami Istri Ditangkap Saat Berbuat Terlarang, Lihat Fotonya - JPNN.com Papua
Polres Paniai saat merilis pengungkapan kasus perjudian. Foto: Humas Polres Paniai.

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Aparat Kepolisian Resor Paniai menangkap sepasang suami istri saat berbuat terlarang, yakni terlibat kasus judi online.

Pasutri berinisial BA (34) dan LA (30) tertangkap di Kampung Aikai Distrik Paniai Timur, Selasa (11/10) siang.

KBO Reskrim Polres Paniai Ipda M. R. Lili mengatakan pasutri tertangkap seusai menerima laporan dari warga yang resah akibat aktivitas perjudian.

"Keduanya merupakan pengecer judi togel online di kawasan kampung Akai," ucapnya.

Ketika diamanankan aparat kepolisian berhasil mengamankan uang tunai dari tangan BA dan LA.

"Uang Rp 1,3 juta kami sita, dimana diduga kuat uang tersebut merupakan hasil judi togel," ujarnya.

Sepasang suami istri itu kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Paniai.

"Sudah jadi tersangka dan kami sangkakan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Ipda Lili. (mcr30/jpnn)

Aparat Kepolisian Resor Paniai menangkap sepasang suami istri saat berbuat terlarang, begini jadinya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia