Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Dakwaan JPU Prematur

Kamis, 30 Maret 2023 – 16:57 WIB
Kuasa Hukum Johannes Rettob Nilai Dakwaan JPU Prematur - JPNN.com Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, TIMIKA - Tim kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dalam sidang perdana pada Senin (27/3) lalu.

Dalam sidang eksepsi kasus dugaan korupsi yang menjerat Johannes Rettob tersebut, tim kuasa hukum mengatakan dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.

"Inti dari eksepsi atau keberatan kami hari ini adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama, tidak cermat, kabur dan tidak jelas," ungkap perwakilan kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J Dangeubun kepada wartawan seusai sidang, Kamis (30/3).

Yang kedua, kuasa hukum kedua tersangka menilai dakwaan JPU tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya.

"Ketiga, dakwaan itu prematur karena proses perkara ini berada pada bidang perdataan bukan pidana," katanya lagi.

Selain itu, dia menilai dakwaanprematur karena tanggung jawab atau pembayaran dari PT. Asian One Air itu akan berakhir pada 2026.

"Artinya bahwa nanti kalau sampai 2026 tidak ada pelunasan atau piutang maka itu bisa disebut sebagai sesuatu perbuatan pelanggaran hukum," katanya.

Setelah sidang eksepsi, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menilai dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia