Plt Bupati Mimika: Masyarakat Jangan Terprovokasi SK Mendagri yang Beredar
"Secara aturan SK tersebut juga tidak boleh berlaku surut, kalau tidak boleh berlaku surut maka SK tersebut tidak bisa dieksekusi dan juga tidak bisa dilaksanakan, ini karena melanggar asas legalitas," katanya.
Dirinya juga menjelaskan SK tersebut ditetapkan tanggal 29 Mei 2023, berlaku surut mulai tanggal 9 Mei, beredar dan diketahui umum tanggal 13 Juni sehinnga apabila pernah 1 Juni SK itu berlaku makan roda pemerintahan, baik Keuangan, Kepegawaian, siapa yang bertanggung jawab.
"Pemerintah tidak boleh kosong, pertanyaan tentang jalannya pemerintahan mulai tanggal 9 Mei sampai SK itu beredar atau SK itu diterima terkait kebijakan pemerintahan, terkait keuangan, terkait kepegawaian dan lain-lain siapa yang mau bertanggungjawab? Apakah Mendagri? Ataukah pemerintah provinsi Papua Tengah, apakah gubernur Papua Tengah, ataukah saya sebagai plt Bupati, atau orang yang mengganti saya sebagai pelaksana? ini pertanyaannya," ujar Rettob.
Kader PDIP ini kembali menegaskan dirinya hingga saat ini masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika.
Dia juga menambahkan agar masyarakat Kabupaten Mimika tidak terprovokasi terkait isu yang dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk membuat kegaduhan.
"Untuk itu saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Mimika, saya masih menjabat sebagai wakil Bupati Mimika dan melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Mimika sampai hari ini. Saya tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa," tegas Rettob. (mcr30/jpnn)
Johannes Rettob mengaku hingga saat ini belum menerima SK Mendagri terkait penonaktifan sebagai Plt Bupati Mimika
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News