KPK Sita Aset Milik Lukas Enembe Bernilai Rp 60,3 Miliar, Nih Perinciannya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan aset milik Lukas Enembe yang disita mencapai Rp 60,3 miliar.
"Ada tujuh aset tersangka Lukas Enembe yang disita sebagai alat bukti," ucap Ali Fikri.
Dia menjelaskan aset bernilai Rp 60,3 miliar.
Adapun perincian aset milik Lukas Enembe yang disita komisi antirasuah itu adalah:
1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura Propinsi Papua.
2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua.
3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua.
KPK menyita aset milik Lukas Enembe bernilai puluhan miliar rupiah untuk dijadikan alat bukti dalam perkara kasus suap dan gratifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News