KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe jadi Catatan
Oleh karena itu, pada sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan catatan medis Lukas agar tidak ada alasan serupa pada jadwal sidang selanjutnya.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, juga menyatakan bahwa kliennya sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara luring sehingga sidang dakwaan diundur pada 19 Juni 2023.
“Saya bisa sampaikan Pak Lukas bisa mendengarkan pembacaan dakwaan secara offline pada sidang berikutnya,” ujar Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sebagaimana pantauan ANTARA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring.
Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.
Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung Senin, ditunda hingga Senin pekan depan, 19 Juni 2023.
Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
“Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat Lukas Enembe.
KPK mengatakan sikap tidak kooperatif terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan jadi catatan dalam penuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News