Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Mencapai Rp 46,8 miliar
Jumat, 02 Juni 2023 – 21:53 WIB

Gubernur Nonaaktif Papua Lukas Enembe. Foto. Ridwan/JPNN.com
Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850.
Suap ini diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Rijatono diketahui merupakan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. (mcr30/jpnn)
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan menerima suap mencapai Rp 46,8 miliar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News