Nakes RSUD Abepura Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19, Dokter Daisy Merespons, Simak
"Kami juga sudah bersurat dan nanti dalam waktu dekat kami meminta dilakukan audit ulang oleh inspektorat dan BPKP sehingga jika memang ada anggaran pemerintah daerah bisa membayarkan insentif sesuai dengan kinerja nakes," paparnya.
Ketua Tim Verifikasi RSUD Abepura dr Aturma Siregar menjelaskan pada Maret 2021, Direktur RSUD Abepura telah melakukan konsultasi bersama Kementerian Kesehatan RI terkait insentif COVID-19 yang belum dibayarkan.
"Saat itu jawaban dari Kemenkes bahwa telah terbit peraturan baru terkait insentif yaitu Permenkeu Nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19," katanya.
Dokter Aturma menerangkan untuk insentif COVID-19 pada 2021 dalam pertemuan dengan TAPD, di mana Direktur RSUD Abepura mengajukan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk membayar insentif sisa 2020 dan 2021.
"Namun, karena keterbatasan anggaran rumah sakit mengajukan Rp25 miliar tetapi pada saat pembagian pagu RSUD Abepura hanya mendapat Rp15 miliar yang ditransfer dua tahap," bebernya.
"Jadi, sekali lagi dana tersebut hanya dapat membayarkan insentif Covid-19 kepada nakes pada Januari hingga September 2021 yang diverifikasi berdasarkan KMK Nomor HK.01.07/menkes/4239/2921," ujar dia. (mcr30/jpnn)
Total insentif Covid-19 yang belum dibayarkan untuk bulan Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp 12.924.101.732.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News