Pemerintah Perlu Segera Mengaudit SKK Migas dan BP Tangguh di Bintuni Papua Barat
Senator Papua Barat itu lantas menerangkan bahwa tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
Hal itu tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja dan Perppu perubahannya.
“Ini berarti kementerian dan dinas terkait harus bertanggung jawab. Tanggung jawab terhadap hal yang disebutkan dalam Pasal 41, antara lain bidang pengawasan yang mencakup pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia, pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat. Di sinilah Pemerintah Pusat melalui SKK Migas dan Pemerintah Daerah seharusnya berkontribusi,” katanya.
Selain itu, Filep menyebutkan, pengawasan dari SKK Migas ini juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menurut dia, SKK Migas bahkan dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di Papua Barat untuk melakukan audit.
“Sekarang kita tanyakan, apakah selama ini sudah ada audit yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah secara menyeluruh terkait pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, pengembangan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga Orang Asli Papua (OAP), pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat?” katanya.
Menurut Filep, jika perusahaan asing harus mematuhi UU Perusahaan di Indonesia untuk persyaratan audit dan penyusunan laporan keuangan, maka sudah selayaknya juga harus patuh terhadap audit lingkungan hidup, audit ketenagakerjaan hingga audit pengembangan masyarakat daerah.
“Saya perlu sampaikan ini secara terbuka, apalagi sudah ada proyek Kawasan Industri Teluk Bintuni yang terletak di Desa Onar Baru Distrik Sumuri, dengan luas lahan sekitar 2112 Ha, dan berbasis Industri Pupuk dan Petrokimia, dengan nilai investasi Nilai Investasi sekitar Rp 31,4 triliun,” kata Filep.
Pemerintah perlu segera melakukan audit terhadap eksistensi dan sumbangsih yang diberikan BP Tangguh bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News