Senator Filep Tanggapi Penolakan Penandatanganan DBH SDA Migas di Bintuni

Senin, 24 Oktober 2022 – 17:13 WIB
Senator Filep Tanggapi Penolakan Penandatanganan DBH SDA Migas di Bintuni - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma angkat bicara atas ditolaknya penandatanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam (SDA Migas) oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw.

Penolakan itu terjadi saat rapat kerja kepala daerah se-Papua Barat di Gedung ACC Aimas yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2022 lalu.

Menurut Filep, penolakan itu tidak semestinya dilakukan karena pengaturan tentang DBH SDA Migas telah jelas tertera dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) terkait.

“Saya cukup kaget karena ada kepala daerah yang menolak penandatanganan terkait DBH SDA Migas. Dalam upaya kami memperjuangkan pembagian DBH Migas, kami hasilkan UU Otsus perubahan sekaligus turunannya di PP 106 dan PP 107 Tahun 2021. Di sana sudah diatur tentang DBH SDA Migas. Pasal 34 UU Otsus Perubahan sudah bicara tentang itu. PP 107 Tahun 2021 juga demikian, di Pasal 4, Pasal 6, Pasal 29,” kata Filep, Senin (24/10/2022).

Filep menyebut formulasinya juga sudah ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk Pemerintah Pusat dan 15,5 persen untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Alam dibagi dengan imbangan 69,5 persen untuk Pemerintah Pusat dan 30,5 persen untuk Pemerintah Daerah,” ujar Filep.

Filep melanjutkan lagi bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan pengalokasian DBH SDA Migas, dilakukan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pembagiannya telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

“Dengan begitu, penerimaan daerah (Papua Barat) yang diperoleh dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian, 2 persen dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan, 6,5 persen kepada Kabupaten/Kota penghasil, 6 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan 1% kepada Kabupaten/Kota pengelola,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan untuk penerimaan daerah yang diperoleh melalui DBH SDA Gas Alam sebesar 30,5 persen dibagi dengan rincian, 4 persen kepada provinsi yang bersangkutan, 13,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen dibagikan untuk Kabupaten/Kota yang berbatasan dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan sisanya 1 persen diberikan kepada kabupaten/kota pengelola.

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma angkat bicara atas ditolaknya penandatanganan DBH SDA Migas oleh Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News