Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Membantah Semua Dalil Plt Bupati Mimika

Selasa, 14 Maret 2023 – 15:08 WIB
Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Membantah Semua Dalil Plt Bupati Mimika - JPNN.com Papua
Proses sidang praperadilan Plt Bupati Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura. Foto: Humas Pengadilan Tipikor Jayapura

"Hal ini kami lebih siap dan lebih matang. Alat bukti semua lengkap sehingga berkas perkara sudah lengkap," ujar Sutrisno.

Dalam sidang tersebut, ujar Sutrisno, pemohon mempermasalahkan terkait perlunya adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

"Kan begitu dalilnya. Namun, kedua saksi ahli mengatakan terkait  adanya penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk itu juga boleh. 

“Itu jelas-jelasnya kata UU-nya bukan ngawur kan gitu,” terangnya.

Oleh karena itu, tim penyidik yang menggunakan akuntan publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.

Kemudian Tim Kuasa Hukum Pemohon menyatakan bantahan harus BPK yang menyimpulkan kerugian keuangan negara sudah dijawab oleh ahli dari mantan BPK bahwa ranah itu adalah administratif kalau menyangkut itu.

Siapapun boleh mendikler, tetapi nanti hakim yang akan menilai, termasuk BPK, BPKP, Inspektorat atau akuntan publik.

“Siapan pun kalau itu permohonan penyidik, maka itu namanya adalah audit perhitungan kerugian keuangan negara. Itulah yang dimohonkan penyidik Kejati Papua bahwa penyidik Kejati Papua telah memohonkan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.

Kemudian tadi dibantah oleh ahli mantan BPK yang menyatakan bahwa tak harus mendikler kerugian negara itu BPK.

Sidang praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli, yang dihadirkan termohoh Ke
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia