Plt Bupati Mimika Tidak Menghadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tersangka kasus korupsi Pengadaan Pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (JR) tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kamis (9/3) siang.
Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pada Kamis (16/3) mendatang, Pukul 10.00 WIT.
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Wellem Marco Erari di dalam persidangan, Kamis (9/3) siang.
Jaksa Penuntut Umum meminta kepada pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, namun hal itu ditolak Majelis hakim.
"Terlalu dini. Salah satunya karena belum ada pemeriksaan identitas terdakwa," katanya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani menjelaskan pihaknya telah memberikan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan namun ditolak oleh terdakwa," katanya.
Aguina membantah pernyataan yang menyebutkan adanya indikasi permainan Kejaksaan Tinggi.
"Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak ada kepentingan sama sekali. Untuk saat ini proses sudah di pengadilan. Biarkan proses ini berjalan, benar atau tidak benarnya nanti lihat hasil dari persidangan," terangnya.
Diketahui Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih dari sebelumnya Rp 43 miliar.
Kasus ini menimbulkan aksi protes dari masa pendukung Plt Johannes Rettob di Mimika dan di Jayapura. Massa menuntut Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob. (mcr30/jpnn)
Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan pesawat dan helikopter tidak menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News