Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika: Kejati Papua Melanggar Prosedur Hukum Acara
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kuasa hukum Plt Bupati Mimika Geofrey Nanulaita mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkesan terburu-buru.
"Ini terkesan, Jaksa sangat terburu-buru," ucap Geofrey, kemarin.
Geofrey Nanulaita mengungkapkan Kejaksaan Tinggi sudah melanggar prosedur hukum acara. Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.
"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ucapnya.
Di samping itu, dia menyebutkan kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.
"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," terangnya.
Selain tidak ada berita acara pelimpahan, kata dia, Kejati Papua juga tidak melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan dalam proses penyidikan.
"Kami sudah siapkan saksi untuk meringankan dalam proses penyidikan. Kami bahkan sudah sebut nama. Namun tidak ada pemanggilan. Ini terkesan ada apa sebenarnya," ujarnya.
Geofrey Nanulaita mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Papua menyalahi prosedur dan aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News