Ketua GMKI Jayapura Soroti Kasus Pengadaan Pesawat, Tegas
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura menilai kasus pengadaan pesawat dan helikopter oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob telah selesai pada tahun 2018 dan tidak perlu diangkat kembali pada tahun 2023 ini.
Hal itu disampaikan Ketua GMKI Cabang Jayapura Opinus Sogoneap kepada wartawan di Abepura, Senin (13/3) petang.
"Kami menilai kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK pada tahun 2018. Namun, saat ditangani bahkan sampai diperiksa juga tidak ada kerugian dalam hal pembelian pesawat dan helikopter," ujar Opinus.
Menurut dia, dengan tidak ditemukan unsur kerugian negara maka seharusnya kasus tersebut dibatalkan.
"Tidak hanya ke KPK. Pada tahun yang sama oknum tertentu juga melaporkan ke Polda Papua, tetapi jawabanya sama tidak ada kerugian negara," bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan setelah bertahun-tahun berlalu, pada 2022 ini dimunculkan lagi kasus tersebut ke permukaan.
"Pada tahun 2022 ini kasus yang sama telah muncul lagi dan kali ini sedang berproses," katanya.
"Kami, kaum muda menilai kasus ini sudah selesai. BPK RI sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan dalam pembelian pesawat dan helikopter tidak ada kerugian negara," ujar dia.
Dia menilai hal itu bisa dinyatakan sudah final.
GMKI Cabang Jayapura menilai kasus pengadaan pesawat dan helikopter oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob telah selesai tahun 2018.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News