Johannes Rettob: Tuhan Tahu yang Saya Buat untuk Mimika
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob tetap menyatakan tidak melakukan kesalahan yang merugikan keuangan negara meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Menurut Johannes, perkara ini sudah pernah dilaporkan kepada KPK tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Namun, sangkaan itu tidak benar.
"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka, saya kira skenario ini sudah dari awal karena tidak ada perubahan," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (27/1/2023) dini hari.
"Hampir praktis sama seperti berita-berita sebelumnya yang pernah saya baca. Bagi saya tidak ada masalah. Ini kan baru disangkakan."
Dia pun tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kooperatif, meski kecewa lantaran tidak mengetahui penetapannya sebagai tersangka.
"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka ßeharusnya saya di kasih tahu. Masa saya tahunya dari media. Bahkan selama pemeriksaan dirinya tidak pernah ditanya sedikitpun tentang kerugian negara," katanya.
Dia menduga ada permainan politik di dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur, karena apa yang disangkakan oleh mereka (oknum, red) kepada saya dulu persis bahasanya sama," bebernya.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tetap tenang meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Mimika 2015.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News