Berita Terbaru Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Mamberamo Raya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan berita terbaru terkait perkembangan kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya yang merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Menurut Marvie, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura telah melimpahkan kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya kepada pengadilan Jayapura.
Menurut Marvie, perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka JJH dan YSM kini sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Kami sudah serahkan pada Desember 2022 lalu. Sekarang sudah masuk tahap persidangan," kata Marvie, Senin (16/1) siang.
Pria asal Maluku ini juga menjelaskan untuk menutupi kerugian negara, pihaknya telah menyita aset JJH.
"Aset tersangka JJH kami sita yakni dua unit alat berat serta sebidang tanah dan bangunan ruko yang ada di Kabupaten Sarmi," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah kedua tersangka itu negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe menyampaikan berita terbaru terkait kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News