Pejabat Penting Ini Terserat Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Jalan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jayapura telah melimpahkan kasus korupsi pembangunan ruas jalan bernilai Rp 3,4 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya kepada pengadilan Jayapura.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan perkara kasus dugaan korupsi tersangka oleh JJH dan YSM kini sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Kami sudah serahkan pada Desember 2022 lalu. Sekarang sudah masuk persidangan," ucap Marvie, Senin (16/1) siang.
Pria asal Maluku ini juga menjelaskan untuk menutupi kerugian negara, pihaknya telah menyita aset JJH.
"Aset tersangka JJH kami sita, yakni dua unit alat berat serta sebidang tanah dan bangunan ruko yang ada di Kabupaten Sarmi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 miliar.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, akibat ulah kedua tersangka dengan membuat proyek fiktif itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar.
Tersangka YSM kini masih menjabat sebagai Kadis PU Kabupaten Boven Digoel. (mcr30/jpnn)
Kasus korupsi pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mamberamo Raya merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News