Wacana Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup Sinyal Kemunduran Demokrasi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago menilai adanya dorongan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup sinyal terhadap kemunduran demokrasi Indonesia.
Menurut Arifki, wacana kembali memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup yang digulirkan oleh beberapa pihak baru-baru ini menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, Keputusan MK tanggal 23 Desember 2008 telah menetapkan Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka dengan sistem yang digunakan adalah suara terbanyak.
“Setidaknya keputusan MK di tahun 2008 sudah diterapkan di Pemilu 2009, 2014, dan 2019. Kekurangan dan kelebihan dari sistem proporsional terbuka tidak harus dijawab dengan kembali ke sistem proporsional tertutup,” ujar Arifki Chaniago, Rabu (4/1/2023).
Menurut Arifki, memilih caleg secara langsung adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh masyarakat.
Arifki mengatakan jika nama-nama caleg ditentukan oleh parpol dan siapa yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD juga diatur oleh parpol, posisi rakyat dalam ruang demokrasi di Indonesia makin lemah.
“Terus, manfaat pemilu sebagai legitimasi masyarakat terhadap pemimpin dan perwakilannya lagi-lagi diatur oleh parpol,” ungkap Arifki
Sistem proporsional tertutup ini merugikan banyak hal. Pertama, peluang kader perempuan terpilih sebagai anggota DPR/DPRD lebih kecil.
Arifki Chaniago menilai adanya dorongan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup sinyal terhadap kemunduran demokrasi Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News