Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Kericuhan Saat Berdemonstrasi di Uncen
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka kasus demo ricuh di Universitas Cenderawasih, Rabu (16/11) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan dari tujuh mahasiswa yang diamankan dua dijadikan tersangka dan 5 orang dipulangkan.
"Hasil gelar perkara dua mahasiswa, yakni GP (22) dan KA (18) kami tetapkan tersangka," ucap Kombes Victor, Jumat (18/11) siang.
Menurut Kapolresta, GP dan KA disangkakan Pasal 160 dan 124 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 212 KUHP tentang aksi yang melawan dan menyerang petugas.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya.
Saat ditanya apakah kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang berseberangan dengan ideologi NKRI, Kapolres menyebutkan masih didalami.
"Kami masih mendalami keterlibatan keduanya di dalam organisasi terlarang itu. Yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka," bebernya.
Terkait kondisi tiga anggota Polisi yang menjadi korban dalam kericuhan itu, Kapolresta mengatakan kondisi sudah berangsur membaik.
Sebanyak dua mahasiswa dijadikan tersangka kasus kericuhan saat berdemonstrasi di Uncen Jayapura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News