Sembilan dari 15 Mahasiswa Jadi Tersangka Makar dan Penyerangan Aparat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhir menetapkan 9 dari 15 orang mahasiswa sebagai tersangka kasus pengibaran dan penyerangan aparat kepolisian di kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan 9 tersangka kini telah mendekam di sel tahanan.
"Setelah jadi tersangka, langsung kami tahan," ucap Kombes Victor, Sabtu (12/11) sore.
Baca Juga:
Kapolresta menerangkan 9 orang mahasiswa dijadikan tersangka lantaran terbukti melakukan aksi makar dan penyerangan terhadap aparat.
"Tidak serta merta kami tetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti dan keterangan yang kuat," terangnya.
Diketahui Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang mahasiswa Universitas Sains teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11) lalu.
Baca Juga:
Ke-15 orang itu diamankan lantaran melakukan aksi pembentangan bendera bintang kejora saat menggelar orasi di halaman kampus.
Aparat yang hendak membubarkan aksi tersebut mendapat penolakan dan pelemparan batu oleh mahasiswa yang mengakibatkan tiga polisi terluka. (mcr30/jpnn)
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota akhirnya menetapkan sembilan orang mahasiswa sebagai tersangka.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News