Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Resmi Jadi Tersangka

Senin, 24 Juli 2023 – 11:47 WIB
Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Resmi Jadi Tersangka - JPNN.com Papua
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage. Foto: Polresta Jayapura Kota

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, Senin (24/7) pagi.

Menurut Kasat, kedua tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan.

"Sudah dijebloskan ke dalam sel,” bebernya.

Dia menjelaskan pada awal kejadian terdapat tiga orang yang diamankan untuk pemeriksaan. Namun, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.

"EF (18) dan MP (45) tersangka, sementara rekannya NW hanya jadi saksi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EF mengakui merusak mobil dengan memukul kaca dengan menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil.  Tujuannnya untuk mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage.

Sementara tersangka MP turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.

Satreskrim Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia