Dua Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Resmi Jadi Tersangka
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, Senin (24/7) pagi.
Menurut Kasat, kedua tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan.
"Sudah dijebloskan ke dalam sel,” bebernya.
Dia menjelaskan pada awal kejadian terdapat tiga orang yang diamankan untuk pemeriksaan. Namun, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
"EF (18) dan MP (45) tersangka, sementara rekannya NW hanya jadi saksi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EF mengakui merusak mobil dengan memukul kaca dengan menggunakan tulang kasuari dan kayu balok agar bisa membuka pintu mobil. Tujuannnya untuk mengambil tas milik Bripka Nikson Tarage.
Sementara tersangka MP turut menghancurkan mobil Bripka Nikson Tarage kemudian membuka pintu depan sebelah kiri dan membakar tumpukan kertas yang ada di jok depan.
Satreskrim Polresta Jayapura menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran mobil milik anggota Polri Bripka Nikson Tarage.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News