Kapolresta: Tiga dari 9 Tersangka Aksi di USTJ Ternyata Bukan Mahasiswa
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya mengidentifikasi empat dari 9 orang tersangka kasus makar dan penyerangan terhadap aparat. Ternyata tersangka bukan mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat diwawancarai, Senin (14/11) siang.
Saat ini, kata Victor, para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi guna pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan motif dari pengibaran bendera bintang Kejora dan penyerangan petugas," bebernya.
Victor menjelaskan dari sembilan orang, tiga dijadikan tersangka makar, sementara enam kasus penyerangan terhadap petugas.
Dia pun memerinci tiga tersangka yang dijerat Pasal 106 KUHP tentang makar, yakni YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Sementara enam tersangka yang melawan dan menyerang petugas dijerat Pasal 214 KUHP, yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21), dan NM (23).
Diketahui Aparat Kepolisian mengamankan 15 orang mahasiswa Universitas Sains teknologi Jayapura (USTJ), Kamis (10/11) lalu.
Tiga dari sembilan tersangka kasus pengibaran bendera bintang kejora dan penyerangan terhadap aparat kepolisian teridentifikasi bukan mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News