Apakah Ketua KPK Bertemu Tersangka Lukas Enembe Melanggar Aturan?

Minggu, 06 November 2022 – 06:24 WIB
Apakah Ketua KPK Bertemu Tersangka Lukas Enembe Melanggar Aturan? - JPNN.com Papua
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat beri keterangan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (3-11-2022). Foto: ANTARA/Evarukdijati

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keikutsertaan Firli Bahuri dalam rombongan yang menemui tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melanggar aturan.

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11).

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.

Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali.

Dia mengatakan kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli bertemu tersangka korupsi Lukas Enembe di kediamannya melanggar aturan? Nih penjelasannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia