Pengadilan Negeri Biak Siapkan Enam Hakim Tangani Tindak Pidana Pemilu

Jumat, 02 Februari 2024 – 13:12 WIB
Pengadilan Negeri Biak Siapkan Enam Hakim Tangani Tindak Pidana Pemilu - JPNN.com Papua
Gedung Pengadilan Negeri Biak beralamat di Jalan Majapahit, Kelurahan Samofa Distrik Biak Kota, Papua. Foto: ANTARA/HO-PN Biak

papua.jpnn.com, BIAK - Pengadilan Negeri Biak, Papua, menyiapkan enam hakim untuk menangani sidang perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Biak dan Kabupaten Supiori.

Ketua Pengadilan Negeri Biak Muhammad Syawaluddin mengatakan Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan surat keputusan penetapan enam hakim PN Biak sebagai hakim persidangan tindak pidana Pemilu 2024.

“Dengan jumlah enam hakim, bisa menangani sidang perkara pidana pemilu yang waktunya sangat singkat selama 7 hari," ujar Syawaluddin di Biak, Jumat (2/1/2024).

Menurut dia, tata cara dan waktu penanganan sidang tindak pidana pemilu sudah dikoordinasikan dengan polres, kejaksaan, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu.

Untuk mempermudah penanganan perkara tindak pidana pemilu, pihak PN Biak juga telah menyediakan layanan pelimpahan perkara secara daring (online) melalui layanan elektronik berkas perkara terpadu (e-Berpadu).

Dengan sistem disediakan layanan elektronik, pihaknya berharap memberikan kecepatan dan ketepatan persidangan perkara tindak pidana pemilu PN Biak.

Pengadilan Negeri Biak juga menyediakan pelayanan sistem terpadu one day service bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan peradilan secara cepat, baik dari segi waktu maupun biaya.

Syawaluddin berharap warga Biak Numfor dan Supiori dapat memanfaatkan berbagai pelayanan berbasis teknologi PN Biak.

Pengadilan Negeri Biak, Papua, menyiapkan enam hakim untuk menangani sidang perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Biak dan Kabupaten Supiori.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia