Sah, RUU Pembentukan Papua Barat Daya Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Kamis, 07 Juli 2022 – 15:48 WIB
Sah, RUU Pembentukan Papua Barat Daya Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR - JPNN.com Papua
Ilustrasi - Suasana rapat paripurna DPR. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Rapat Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7).

Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel yang memimpin sidang meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksinya dengan waktu selama lima menit.

Namun, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI untuk mempersingkat waktu mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air beranjak naik.

Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" kata Gobel kepada anggota Dewan.

"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna dihadiri 337 dari 575 anggota dewan. Dari jumlah tersebut 105 di antaranya hadir secara fisik, 232 sisanya hadir secara online.

Rapat Paripurna DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News