Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Dokter Spesialis ke Kejari Nabire
papua.jpnn.com, NABIRE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan dokter spesialis berinisial MS (48) ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan pelimpahan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap.
"Pelimpahan berkas perkara dan tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang pemberitahuan hasil penyidikan KW Sudah Lengkap," ucap AKBP I Ketut Suarnaya pada Senin (26/6) lalu.
Selain berkas perkara, kata Kapolres, penyidik juga menyerahkan barang bukti baik dari korban maupun tersangka.
"Proses pelimpahan berjalan lancar. Semoga segera diproses ke Pengadilan," ujar Kapolres.
Dia juga menjelaskan tersangka KW dijerat Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 290 Ayat (1) KUHPidana.
"Kami sangkakan kepada tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan pelecehan seksual," katanya.
Diketahui kasus pembunuhan dokter MS (48) yang dilakukan oleh KW (23) terjadi pada Kamis (9/3/2/2023) di perumahan dokter RSUD Nabire.
Polres Nabire menyerahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan dokter spesialis kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News