Lihat, 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Diadili di Pengadilan Militer
papua.jpnn.com, TIMIKA - Lima oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga di Timika menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura, Senin (12/12) siang.
Sidang perdana ini menghadirkan lima tersangka, yakni Kapten DK, Pratu RAS, Pratu RP, Praka PR dan Pratu ROM.
Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh Kolonel Chk Rudy Prakamto didampingi dua anggota, yakni Letkol Slamet Widodo dan Letkol Arie Fitriansyah.
Dalam sidang ini, oditur membeberkan perencanaan, pembunuhan, mutilasi hingga pembakaran mobil milik para korban.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi dari Mayor inf Hermanto Fransiskus Dhaki dan satu warga sipil Aktoro Lokbere. Namun, Aktoro belum bersedia memberikan keterangan.
Sementara di luar ruangan sidang, hadir sejumlah keluarga korban dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan agar para tersangka mendapatkan hukuman mati. (mcr30/jpnn)
Pengadilan militer menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terdapat empat warga sipil di Timika.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News