Lihat, 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Diadili di Pengadilan Militer

Senin, 12 Desember 2022 – 21:18 WIB
Lihat, 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Diadili di Pengadilan Militer - JPNN.com Papua
Lima tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang di Pengadilan Militer Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, TIMIKA - Lima oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga di Timika menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jayapura, Senin (12/12) siang.

Sidang perdana ini menghadirkan lima tersangka, yakni Kapten DK, Pratu RAS, Pratu RP, Praka PR dan Pratu ROM.

Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh Kolonel Chk Rudy Prakamto didampingi dua anggota, yakni Letkol Slamet Widodo dan Letkol Arie Fitriansyah.

Dalam sidang ini, oditur membeberkan perencanaan, pembunuhan, mutilasi hingga pembakaran mobil milik para korban.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi dari Mayor inf Hermanto Fransiskus Dhaki dan satu warga sipil Aktoro Lokbere. Namun, Aktoro belum bersedia memberikan keterangan.

Sementara di luar ruangan sidang, hadir sejumlah keluarga korban dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan agar para tersangka mendapatkan hukuman mati. (mcr30/jpnn)

Pengadilan militer menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terdapat empat warga sipil di Timika.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News