Bawaslu Merespons Sengketa DCS dari PKS, PBB dan Garuda di Mamberamo Raya
Kamis, 24 Agustus 2023 – 22:48 WIB
“Mediasi maksimum berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan. Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap dengan dilakukan mediasi seperti ini maka ke depan juga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lancar dan aman khususnya di Kabupaten Mamberamo Raya.(antara/jpnn)
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya-Jayapura merespons pengajuan sengketa tentang DCS yang diajukan tiga parpol setempat, yakni PKS, PBB, dan Partai Garuda.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News