Bawaslu Merespons Sengketa DCS dari PKS, PBB dan Garuda di Mamberamo Raya

Kamis, 24 Agustus 2023 – 22:48 WIB
Bawaslu Merespons Sengketa DCS dari PKS, PBB dan Garuda di Mamberamo Raya - JPNN.com Papua
Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya saat menerima laporan pengajuan permohonan gugatan sengketa dari salah satu perwakilan Parpol di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya

papua.jpnn.com, MAMBERAMO RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya-Jayapura merespons pengajuan sengketa tentang daftar calon sementara (DCS) yang diajukan tiga partai politik (parpol) setempat, yakni PKS, PBB, dan Partai Garuda.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo menyatakan siap melakukan mediasi terkait pengajuan sengketa tentang DCS yang diajukan tiga parpol tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo mengatakan ketiga parpol itu mengajukan sengketa itu terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan DCS untuk ketiganya.

“Ketiga parpol tersebut telah mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya sehingga pada Jumat (25/8) akan dilakukan sidang,” kata Cornelia di Jayapura, Kamis (24/8).

Menurut Cornelia, dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Mamberamo Raya yang mendaftarkan 302 bakal Calon Legislatif (bakal caleg) sebagai peserta Pemilu 2024, namun sebanyak 29 bakal caleg dari tujuh parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU pada 18 Agustus 2023.

“Dari tujuh parpol yang bakal caleg dinyatakan TMS ada tiga parpol yang datang menemui komisioner Bawaslu Mamberamo Raya,” ujarnya.

Dia berharap pada mediasi nanti dapat menemukan titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan).

Proses mediasi yang dilakukan ini merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya-Jayapura merespons pengajuan sengketa tentang DCS yang diajukan tiga parpol setempat, yakni PKS, PBB, dan Partai Garuda.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News