Bawaslu Mimika Sebut Sulit Mengawasi Pemilu Melalui Media Sosial
papua.jpnn.com, TIMIKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan melakukan pengawasan pemilu melalui media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo mengatakan sejauh ini pihaknya masih dapat mengawasi media sosial calon anggota legislatif (caleg) karena terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk medsos caleg masih dapat kami awasi, tetapi yang susah diawasi yakni dari tim suksesnya,” kata Frans Wetipo seperti dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).
Menurut Frans, untuk sanksi pelanggaran yakni memberikan teguran melalui surat tertulis kepada partai politik (Parpol) masing-masing.
“Tidak ada sanksi yang besar, selama tidak menyinggung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam kampanye," ujarnya.
Dia menjelaskan sampai saat ini jadwal tahapan kampanye belum dikeluarkan oleh KPU sehingga pengawasan belum dapat dilakukan.
“Tahapan kampanye terbuka akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Untuk itu kami, masih menunggu jadwal dari KPU,” katanya.
Dia menambahkan jika jadwal tahapan kampanye telah ada maka pihak Bawaslu dapat mengawasi di situ.
Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengakui pihaknya mengalami kesulitan melakukan pengawasan pemilu melalui media sosial (medsos).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News