27 Bacaleg di Mamberamo Raya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
"Kami berikan kesempatan sampai besok (Rabu)," kata Cornelia.
Cornelia menjelaskan 16 Bacaleg Partai Garuda yang TMS karena berkasnya tidak diunggah ke dalam aplikasi. Sedangkan untuk PKS persoalannya pada dokumen Bacaleg yang tidak di upload.
Dia menjelaskan untuk PKS, berkas Bacaleg memang terkirim, tetapi yang muncul bukan dokumen yang seharusnya.
"Ya, kami berharap KPU mau membuka ruang untuk memberikan kesempatan kepada mereka (parpol) karena kalau tidak kami akan lanjutkan ke proses sidang ajudikasi dan putusannya ada di Bawaslu," tegas Cornelia. (mcr30/jpnn)
Sebanyak 27 dari 302 bakal caleg (bacaleg) peserta Pemilu 2024 Kabupaten Mamberamo Raya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News