27 Bacaleg di Mamberamo Raya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 22 Agustus 2023 – 20:25 WIB
27 Bacaleg di Mamberamo Raya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat - JPNN.com Papua
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, MAMBERAMO RAYA - Sebanyak 29 dari 302 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tersebar di 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia H Mamoribo mengatakan 29 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari tujuh parpol. Hal itu sesuai Keputusan KPU RI pada 18 Agustus 2023 lalu. 

"Dari tujuh parpol yang bacaleg-nya dinyatakan TMS itu, baru 2 parpol yang datang menemui komisioner Bawaslu Mamberamo Raya," kata Cornelia H Mamoribo di Jayapura pada Selasa (22/8).

Menurut Cornelia, dua parpol tersebut yakni Partai Garuda dan PKS. Kedua parpol tersebut datang untuk berkoordinasi dan konsultasi, bukan membuat pengaduan. 

"Jadi, kami membuka pengaduan sejak Senin-Rabu (21-23 Agustus) ini. Kami masih tunggu sampai hari ini. Ya, dua parpol yang datang (PKS dan Partai Garuda). Mereka datang sifatnya baru konsultasi saja tentang apa-apa saja yang harus mereka siapkan," kata Cornelia.

Cornelia menyatakan jika sampai pada Rabu 23 Agustus 2023 tidak ada parpol yang datang menyampaikan pengaduannya maka Bawaslu Mamberamo Raya menganggap tidak ada pengaduan sengketa yang harus ditindaklanjuti. 

"Sebab, kami mengacu pada SK dan berita acara yang dibuat KPU. Nah, jika objek itu diajukan ke Bawaslu maka kami akan menelaah permohonan. Kami akan melihat syarat formilnya. Kalau memenuhi, berarti kami akan register dan akan kami buat jadwal mediasi," ujar Cornelia, Ketua Bawaslu petahana Mamberamo Raya ini.

Dia memberikan kesempatan kepada parpol untuk memberikan pengaduan terhadap keputusan KPU terkait bacaleg yang tidak memenuhi syarat. 

Sebanyak 27 dari 302 bakal caleg (bacaleg) peserta Pemilu 2024 Kabupaten Mamberamo Raya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh keputusan KPU.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News