3 RUU Pemekaran Provinsi Papua Disahkan, Bupati Puncak: Puji Tuhan, Ini Peradaban Baru

Jumat, 01 Juli 2022 – 15:43 WIB
3 RUU Pemekaran Provinsi Papua Disahkan, Bupati Puncak: Puji Tuhan, Ini Peradaban Baru - JPNN.com Papua
Bupati Puncak, Provinsi Papua, Willem Wandik memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Bupati Puncak Provinsi Papua Willem Wandik mengapresiasi disetujuinya tiga Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Baru (DOB) Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6).

Willem Wandik menilai keputusan tersebut menjadi sejarah bagi Papua.

“Ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu (kepada) Presiden dan Komisi II DPR RI (yang) bekerja keras hingga pelaksanaan, dan hari ini (kemarin) disetujui 3 RUU provinsi. Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan," kata Willem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Willem seusai menyaksikan Rapat Paripurna DPR pada Kamis, yang salah satu agendanya adalah persetujuan tiga RUU Pemekaran Papua menjadi undang-undang.

Wandik mengatakan masyarakat Papua mendapatkan berkah karena tiga RUU pemekaran telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan.

Oleh karena itu, dia selaku perwakilan warga Papua mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pemekaran wilayah di Papua.

Anggota Tim Kajian Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua itu menyebut pemerintah mempunyai hati besar sehingga memberikan pemekaran terhadap tiga provinsi di Papua.

"Sehingga daerah yang cukup jauh tertinggal, terbelakang, dengan adanya pemekaran-pemekaran provinsi ini membuat satu kendali pemerintahan," ujarnya

Bupati Puncak Willem Wandik mengucapkan Puji Tuhan setelah DPR menyetujui 3 RUU pemekaran provinsi Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia