DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua

Kamis, 30 Juni 2022 – 11:56 WIB
DPR Sahkan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua - JPNN.com Papua
Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah menghadiri rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua, Kamis (30/6). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.

Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan ketiga RUU pemekaran Papua itu dilakukan setelah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Mendagri Tito Karnavian mewakili Presiden menyampaikan laporan dan persetujuan terhadap pengesahan ketiga RUU tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi II DPR mengebut pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua.

Setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat pada 24-26 Juni 2022, pemerintah bersama DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemekaran Papua pada Senin (27/6).

Mewakili pemerintah, antara lain Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Staf Ahli Menteri Bappenas Bidang Pembangunan Sektor Unggulan Infrastruktur, Pejabat Kemenkeu RI, Pejabat Kemenkumhan RI.

Seperti dilansir JPNN.com, Selasa (28/6), Rapat Panja 3 RUU pemekaran Papua itu dipimpin Ketua Komisi II DPR RI yang dihadiri para pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia