KPU Biak Ingatkan Pantarlih Menjaga Kerahasiaan Data Pemilih
papua.jpnn.com, BIAK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian ke rumah-rumah warga untuk menjaga kerahasiaan data pemilih Pemilu 2024.
“Melarang semua pihak penyelenggara pemilu, tidak terkecuali pantarlih untuk mendokumentasikan lembaran kerja yang terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kepala keluarga (KK) calon pemilih,” kata anggota KPU Biak Numfor Divisi Teknis Penyelenggara Djoni Randokir menanggapi isu kerahasiaan data pemilih di Biak, Selasa (21/2).
Djoni mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih yang telah dilakukan coklit.
Pantarlih pun dilarang untuk memberikan atau menyebarkan identitas data pemilih, khususnya NIK kepada pihak lain.
"Pantarlih yang dipilih KPU Biak Numfor sudah diseleksi ketat. Bahkan sebelum bekerja mereka telah mengucapkan pakta integritas untuk tetap jujur dalam melaksanakan tugas coklit data pemilih," kata Djoni.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Biak Agus Filma mengatakan untuk melakukan coklit data pemilih diterjunkan sebanyak 490 orang pantarlih yang tersebar pada 257 kampung, 14 kelurahan dan 19 distrik.
Agus mengingatkan untuk mencegah terjadinya kebocoran data pribadi dan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maka pantarlih tidak boleh memberikan data kepada siapa pun.
"Pendaftaran data pemilih Pemilu 2024 dengan coklit ke rumah-rumah warga akan berlangsung selama satu bulan ke depan," katanya.
KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan petugas pantarlih untuk menjaga kerahasiaan data pemilih Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News