Bupati Teluk Bintuni Tolak Tanda Tangani DBH Migas, Filep Wamafma Bereaksi, Tegas
“Saya ini pelaku sejarah, masuk dalam tim perumus, pansus terkait dana Otsus dan lain-lain. Saya paham dan memahami semua perdebatan dan usaha menaikkan porsi anggaran DBH Migas yang sedang kita perbincangkan ini. Saya senang karena ini bisa jadi perhatian kita,” ujar Filep.
Namun, Filep juga mengaku punya tanggung jawab moral untuk memperjuangkan DBH SDA Migas ini.
Sebab, hal ini yang menjadi afirmasi bagi masyarakat Papua untuk pendidikan, kesehatan, masyarakat adat dan lain-lain.
“Jadi, jika sampai di injury time akhir tahun anggaran, DBH SDA Migas tidak ada kesepakatan, bagaimana jika anggaran ditarik ke pusat?” tanya Filep.
Dalam kesempatan itu, Filep menerangkan hasil kalkulasi yang dilakukan dengan menggunakan data anggaran dan realisasi transfer ke daerah per tanggal 25 Oktober tahun 2022 yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Kalkulasi itu berkaitan dengan besaran alokasi penerimaan daerah dalam bentuk DBH SDA Gas Alam (non Otsus), dimana Kabupaten Teluk Bintuni sebagai kabupaten/kota penghasil memperoleh pagu anggaran sebesar Rp336,73 miliar atau 13,5% berdasarkan Pasal 117 (4b) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sementara kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil hanya memperoleh Rp28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota. Begitu pula dengan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan memperoleh Rp 28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota, dan Provinsi Papua Barat mendapatkan Rp173,37 miliar (4%).
“Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam dalam rangka melaksanakan Otsus,” ujar Filep.
Senator Filep Wamafma menyikapi sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw yang menolak menandatangani DBH Migas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News